Petani Sawit Kotogasib Gelar Aksi Demo

Bukti Ada, Janji Ingkar: Petani dan Koperasi Gugat IUP Milik PT. WSSI

Foto : Kelompok tani Sawit Gelar Demo Damai di depan Kantor PT Wana Subur Sawit Indah, Dusun lingkaran naga kampung buatan II Kec. Gasib Siak

SIAK, http://seputarriau.co – Ratusan petani dari Kelompok Tani Maju Lestari dan GAPOKTAN Anugerah di Desa Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali menggelar aksi damai di depan Kantor PT Wana Subur Sawit Indah ( PT. WSSI), Dusun Lingkaran Naga, Rabu lalu 15/10/2026.

Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga atas pengabaian Memorandum of Understanding (MoU) bagi hasil lahan yang tak kunjung direalisasikan PT WSSI sejak Juni 2022.

Dengan membawa spanduk bertuliskan “Tepati MoU, Kembalikan Hak Kami” dan berorasi secara bergantian, warga mendesak manajemen PT WSSI segera memberi kepastian hukum dan keadilan atas lahan garapan mereka.
Berdasarkan sebahagian data kelompok tani di desa Buatan Kotogasib, dimana lahan seluas 922 hektar itu terdiri dari ±522 hektar milik Kelompok Tani Maju Lestari dan ±400 hektar milik GAPOKTAN Anugerah . Awalnya lahan ini terikat perjanjian kemitraan bagi hasil dengan manajemen central

Namun setelah terjadi pengambilalihan atau takeover oleh PT WSSI, seluruh poin-poin dalam MoU tersebut tidak diakui dan tidak dijalankan.

“Ini bukan minta sedekah. Ini lahan kami. Ada MoU-nya. Tapi setelah di-takeover PT WSSI, semua perjanjian dengan manajemen dulu seolah hilang,” tegas Sabar, Ketua GAPOKTAN Anugerah saat diwawancarai di lokasi aksi.

Hal senada disampaikan salah satu anggota GAPOKTAN Anugerah Dusun Lingkaran Naga, “Kami ini bukan minta. Ini lahan nenek moyang kami. Sudah ada MoU, sudah ada tanda tangan. Tapi sejak PT WSSI masuk tahun 2022, kami dianggap tidak ada. Sawit kami digarap, hasil kami tidak jelas. Kami turun ke jalan hari ini karena sudah capek dijanji-janjikan. Kami hanya minta satu: kembalikan hak kami sesuai perjanjian!”

Dua Tuntutan Utama Warga
Dalam orasinya, warga menyampaikan 2 tuntutan utama:  
1.  Mendesak PT WSSI mengakui dan merealisasikan MoU bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya.  
2.  Mendesak perusahaan menepati janji-janji terkait plasma, lapangan kerja, dan program CSR untuk masyarakat kotogasib

Para petani mengaku sudah berkali-kali bersurat dan melakukan audiensi, namun jawaban dari perusahaan hanya diulur-ulur. Sementara itu lahan terus digarap dan dipanen perusahaan.

“Kami sudah bersurat, audiensi, bahkan demo beberapa kali. Jawabannya cuma diulur-ulur. Sementara lahan terus digarap perusahaan, warga gigit jari,” lanjut Sabar.

Warga mengancam akan memperluas aksi dengan massa yang lebih besar jika dalam 14 hari kerja tidak ada jawaban dan langkah konkret tertulis dari PT WSSI.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan PT WSSI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Sementara aparat dari Polsek Koto Gasib terlihat berjaga mengamankan jalannya aksi.


Gugatan Hukum: IUP PT WSSI Digugat Batal

Aksi petani ini diperkuat dengan langkah hukum dari Koperasi Mitra Sejahtera Siak. Koperasi telah secara resmi mengajukan Permohonan Keberatan, Pembatalan dan Pencabutan terhadap Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 579/Kpts/HK.350/Dj.Bun/VII/2001 tanggal 24 Juli 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT. Wana Subur Sawit Indah seluas ± 5.000 Ha di Kabupaten Siak.

Menurut Koperasi Mitra Sejahtera Siak, IUP tersebut tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat digunakan PT. WSSI untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan secara sah.

“Dengan demikian, perbuatan PT Wana Subur Sawit Indah dalam menduduki, menguasai dan mengerjakan lahan perkebunan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Husin Nor, Ketua Koperasi Mitra Sejahtera Siak dalam surat permohonannya.

Sebagai bahan pendukung, Koperasi telah melampirkan dokumen pemohon dan dokumen perizinan PT WSSI yang dimohonkan untuk dibatalkan.

"Sebagai pegangan kami anggota, anak kemanakan telah memiliki Surat Keterangan Pelepasan Lahan atau SKPL. Itu adalah bukti pelepasan hak ulayat secara hukum adat kepada Koperasi Mitra Sejahtera Siak. Koperasi diberi mandat penuh untuk mengelola lahan demi kesejahteraan masyarakat sesuai harapan datuk-datuk penguasa ulayat", terang Husin noor

"Kami sudah berulang kali bermusyawarah bersama anak kemanakan dan tokoh masyarakat. Tapi pihak yang mengatasnamakan perusahaan tetap tidak menghargai. Mereka egois dan justru memecah belah masyarakat, padahal kami semua sudah tergabung dalam satu koperasi", tambahnya

"Datuk-datuk tidak pernah mengusik program Tora dan lahan kelompok tani lain. Lokasinya jelas berbeda sesuai peta: Buatan Satu, Buatan Dua, Rantau Panjang, Teluk Lancang, Semua sudah ada dalam kuasa gugatan sebagai pendamping", jelasnya.

"Harapan kami, pemerintah konsisten menegakkan keadilan. Selesaikan persoalan lahan kurang lebih 3700 Ha yang berkaitan dengan PT WSSI / Central. Kembalikan kesejahteraan masyarakat Siak khususnya Koto Gasib sesuai hak ulayat kami.", Tutupnya

(MN)

 


[Ikuti Seputar Riau Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar